Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan. Korupsi sama bahayanya dengan terorisme. Sepantasnyalah kalau pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya. Dukung hukuman mati bagi koruptor!!!

Pengguna dapat mendownload dan/atau mencetak file BS-E serta menggandakan, memperdagangkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengganda dan/atau penjual berkewarganegaraan Indonesia atau berbadan hukum di wilayah Indonesia;
2. Mencantumkan identitas diri pada halaman prelim bagi buku-buku yang diperdagangkan/disebarluaskan;
3. Spesifikasi buku teks pelajaran hasil penggandaan untuk diperdagangkan harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendiknas.
3. Harga Jual buku teks pelajaran yang dapat digandakan untuk diperdagangkan tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas.
4. Buku teks pelajaran yang digandakan untuk diperdagangkan harus mencantumkan harga jual buku pada kulit sisi luar buku bagian belakang.
5. Pengguna wajib mentaati butir-butir kesepakatan ini dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
Semoga dengan adanya buku elektronik gratis yang disediakan pemerintah ini, bisa membantu siswa dalam legiatan belajar sekaligus menjadikan bangsa indonesia menjadi bangsa yang cerdas. Amin
Hai sahabat blogger semua...
Jika sahabat blogger merasa artikel ini bermanfaat untuk sobat
Silahkan berlangganan artikel via email!
0 comments:
Post a Comment