11/09/2008

    ENSIKLOPEDI ISLAM - U

    Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan. Korupsi sama bahayanya dengan terorisme. Sepantasnyalah kalau pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya. Dukung hukuman mati bagi koruptor!!!
    U
    Ushalli

    Niat ketika mau shalat merupakan suatu keharusan. Jika kita akan melakukan aktivitas apapun, hendaklah berniat terlebih dahulu.

    Umar bin Khattab r.a. berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw., bersabda, "Sesungguhnya sah atau tidaknya suatu amal, tergantung pada niat… ". (H.R. Bukhari dan muslim).

    Para ulama, meletakkan niat sebagai rukun pertama dalam semua ibadah. Bahkan, yang menjadi pembeda antara ibadah dengan adat adalah niat. Sesuatu perbuatan biasa, tetapi kalau diniatkan untuk ibadah, maka ia berubah menjadi ibadah.

    USHALLI, sebenarnya adalah melafalkan atau mengucapkan niat, misalnya membaca"Ushalli fardla dzuhri arba’a raka’atin mustaqbilal kiblati ada’an lillahi ta'ala" (Saya berniat melakukan shalat fardlu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat dan tepat pada waktunya semata-mata karena Allah SWT) pada menjelang takbiratul ihram. Dalam shalat itu sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan warga NU (nahdliyin). Tetapi sepertinya menjadi asing dan sesuatu yang disoal oleh sebagian kalangan yang tidak sepemahaman dengan warga nahdliyin.

    Adapun yang tidak memperbolehkan melihat karena usholli tidak berdasarkan dalil. Rasulullah saw bila memulai shalat langsung menghadap kiblat kemudian takbiratul ihram dan tidak pernah membaca ushalli terlebih dahulu.
    Ali bin Abi Thalib r.a. berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah bersabda: Kunci (syarat) shalat adalah bersuci, pembukanya takbir dan penutupnya salam". (HR.AS.Syafi’i, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah Dan Tirmidzi).

    Setelah takbiratul ihram, dilanjutkan dengan memaca doa iftitah, membaca a'udzubillah, membaca Fatihah pada setiap raka'at, membaca amin, membaca surat yang hapal setelah surat Al Fatihah kemudian ruku, sujud, tahiyyat, dan diakhiri dengan salam.

    Jadi, membaca Ushalli ketika mulai shalat tidak ada contoh dari Rasul saw.

    Rasulullah saw bersabda, “Shalatlah seperti kalian melihat aku shalat”.

    Rasulullah adalah tauladan bagi muslim yang ingin mendapat cinta Allah.

    "Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah". (Q.S. Al Ahzab [33] :21).

    Bukti cinta kepada Allah adalah mengisi kehidupan dengan berbagai aktivitas yang didasari niat yang tulus ikhlas hanya untuk mengabdi kepada Allah dengan mengikuti aturan Rasulullah saw.

    "Katakanlah, 'Jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.' Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S. Ali-Imran [3]: 31.)

    Persoalan niat, apakah harus diucapkan atau cukup di dalam hati? Para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan harus diucapkan dan banyak para ulama yang sepakat bahwa niat itu tempatnya di hati alias tidak perlu diucapkan.

    Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah saw. Bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk badan dan rupamu, tetapi melihat atau memperhatikan niat dan keikhlasan dalam hatimu". (H.R. Muslim).


    Adapun hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi'iy (Syafi'yah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya.
    Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat 'Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat 'Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.
    Menurut pengikut mazhab Imam Malik (Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut penjelasan Malikiyah, bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir menyalahi keutamaan (khilaful aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bid’ah, namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang terkena penyakit was-was. Sebenarnya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji.
    "Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji". (HR. Muslim).
    Memang ketika Nabi Muhammad SAW melafalkan niat itu dalam menjalankan ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat.
    Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.
    Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah sunnah. Imam Ramli mengatakan:
    "Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu'-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat". (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)
    Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

    Abu Sangkan

    Hai sahabat blogger semua...
    Jika sahabat blogger merasa artikel ini bermanfaat untuk sobat
    Silahkan berlangganan artikel via email!

    0 comments:

     

    Al-asra Blog Copyright © 2009 Template Designed by Bie