8/24/2012

    Perbedaan Perpres 70 Tahun 2012 dan Perpres 54 Tahun 2010

    Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan. Korupsi sama bahayanya dengan terorisme. Sepantasnyalah kalau pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya. Dukung hukuman mati bagi koruptor!!!
    Seperti sudah diumumkan oleh LKPP, Perpres 70 Tahun 2012 sudah disahkan dan mulai berlaku 1 Agustus 2012. Perpres 70 Tahun 2012 merupakan perubahan kedua atas Perpres 54 Tahun 2010. Adapun Perpres 54 Tahun 2010 sebelumnya juga telah mengalami perubahan. Perubahan pertama dengan dikeluarkannya Perpres 35 Tahun 2011. Perpres ini menambahkan mekanisme pununjukan langsung untuk pengadaan kuasa hukum (advocat) dan arbiter yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

    Kembali ke Perpres 70 Tahun 2012. Perpres 70 Tahun 2012 dikeluarkan dengan tujuan :
    1. Percepatan penyerapan anggaran baik APBN/APBD dalam pelaksanaan kegiatan barang dan jasa.
    2. Memperjelas pasal-pasal yang multitafsir yang ada pada Perpres 54 Tahun 2012
    3. Tujuan terakhir tentunya terwujudnya pengadaan barang dan jasa yang akuntable dan bebas dari praktek KKN.

    Dengan tujuan tersebut tentunya ada beberapa perbedaan antara Perpres 70 Tahun 2012 dengan Perpres 54 Tahun 2010. Sebagaimana di jelaskan di website lkpp.go.id, berikut perbedaan perpres 70 Tahun 2012 dengan Perpres 54 Tahun 2010:

    1. Dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, dibuat ketentuan baru tentang :

    a. Kewajiban setiap K/L/D/I membuat rencana umum pengadaan dan rencana penarikan
    b. Kewajiban melaksanakan pengadaan di awal tahun anggaran sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
    c. Memperluas penggunaan e-katalog untuk barang-barang yang spesifikasi dan harganya jelas di pasaran, seperti obat, alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, bibit padi/jagung, dan sejenisnya. Saat ini LKPP telah membuat e-katalog untuk kendaraan bermotor.
    d. Menaikkan nilai pengadaan langsung untuk barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), yang semula Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Menaikan nilai pelelangan sederhana untuk barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang semula Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    e. Hasil pengadaan langsung harus diumumkan di website masing-masing K/L/D/I untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
    f. Penambahan metode pelelangan terbatas untuk pengadaan barang.
    g. Mengubah persyaratan konsultan internasional.
    h. Pengecualian persyaratan sertifikat keahlian untuk PPK yang dijabat Eselon II keatas atau dijabat oleh PA/KPA apabila tidak ada pejabat yang memenuhi persyaratan bersertifikat.
    i. Memperpendek waktu pelelangan sederhana menjadi paling kurang 12 hari kerja semula 14 hari kerja.
    j. Pendelegasian menjawab sanggah banding dari Pimpinan K/L/D/I ke pejabatEselon I/II.
    k. Menaikan jaminan sanggah banding semula 2 0/00 (dua per seribu) maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi 1% dari nilai HPS.
    l. Mengubah besaran uang muka kontrak tahun jamak maksimum sebesar 20% dari nilai
    kontrak dan harus menyusun rencana penggunaan uang muka.
    m. Penghapusan larangan bagi Peserta yang terafiliasi .

    2. Dalam rangka memperjelas dan
    menghilangkan ketentuan yang multi tafsir ,yaitu :
    a. Memperjelas keberadaan ULP di Daerah adalah 1 ULP untuk 1 provinsi/kabupaten/kota;
    b. Memperjelas tugas dan kewenangan Ketua dan Pokja ULP (penanggung jawab proses pemilihan adalah Pokja ULP).
    c. Memperjelas adanya penyetaraan teknis untuk pelelangan dengan metoda dua tahap.
    d. Memperjelas bahwa yang berhak menyanggah adalah peserta yang memasukan penawaran .

    3. Memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan
    a. Lampiran Perpres dijadikan Keputusan Kepala (dengan persetujuan Menteri PPN);
    b. Mempertegas adanya mainstream Regular Bidding dan Direct Purchasing;
    c. Penambahan barang yang Direct Purchasing ditentukan oleh Kepala LKPP.

    Demikian, mudah-mudahan bermanfaat. Salam


    Tag:
    Perpres 70 Tahun 2012, Download Perpres 70 Tahun 2012, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres 70 Tahun 2012, Peraturan Kepala LKPP No. 6 Tahun 2012, Perbedaan Perpres 70 Tahun 2012 dengan Perpres 54 Tahun 2010, Matrik Perbedaan Perpres 70 Tahun 2012 dengan Perpres 54 Tahun 2012, Slide Perprea 70 Tahun 2012

    Hai sahabat blogger semua...
    Jika sahabat blogger merasa artikel ini bermanfaat untuk sobat
    Silahkan berlangganan artikel via email!

    0 comments:

     

    Al-asra Blog Copyright © 2009 Template Designed by Bie